Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
5 Orang |
Pindah |
0 Orang |
10 Februari 2022 15:21:04 272 Kali
DESA BAGEKPAPAN - Kamis 10 Februari 2022 bertempat di Aula kantor desa Bagekpapan diadakan Musyawarah Desa mengenai penetapan daftar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa Tahun anggaran 2022 desa Bagekpapan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Kasi PMD Pringgabaya, Pendamping Kecamatan, Kawil, BPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ketua RT yang ada di desa Bagekpapan. Dalam acara tersebut kepala desa menyampaikan akan pentingnya musyawarah guna menetapkan nama-nama yang akan mendapatkan BLT untuk tahun 2022. "Dalam hal ini, kami mohon bantuan tokoh agama agar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bantuan yang ada. Jangan sampai gara-gara tidak dapat bantuan ini, kegiatan kemasyarakatan seperti Gotong royong dan lain-lain tidak diindahkan oleh warga yang tidak dapat", sambut H. Maidy selaku kepala desa Bagekpapan.
"Kawil dan RT yang menjadi perapanjangan tangan pemerintah desa agar benar-benar memeriksa warga yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan", lanjut Kepala Desa.
Selanjutnya sambutan diberikan oleh Kasi PMD Kecamatan Pringgabaya, dalam hal ini disampaikan bahwa dalam peraturan yang sudah ditetapkan, dana desa digunakan sebanyak 40% untuk BLT sehingga desa sangat dibatasi dalam pengelolaan keuangan yang ada. Beliau juga menyampaikan peraturan presiden dan permenkeu tentang BLT dan penggunaan dana desa.
Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Gambar: Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1)
Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021.
BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.
Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu.
Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.
Maka, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.
Pengenaan sanksi di atas dikecualikasn dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan kerena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan pertauran bupati atau wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap desa.
Hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa tersebut, disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada KPPN selaku KPA penyaluran alokasi khusus fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022.
Ketentuan sanksi juga dikecualikasi dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT didanai dari APBD dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota yang memuat daftar nama desa yang sisa dana desanya tidak mencukupi untuk membayar BLT.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa atau yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.
Untuk artikel ini
Alamat | : | Jln. Jurusan Mataram - Lb.Lombok Km.60 Desa Bagik Papan |
Desa | : | Bagik Papan |
Kecamatan | : | Pringgabaya |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83654 |
Telepon | : | |
No. HP | : | |
: | [email protected] |
SEMARAK HUT RI KE 79 DAN HUT DESA BAGIK PAPAN
date_range 02 September 2024 favorite 85 Kali
Bimtek Pemutahiran Data IDM Tahun 2024 Desa Bagik Papan Kecamatan Pringgabaya
date_range 24 April 2024 favorite 286 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024
date_range 24 April 2024 favorite 331 Kali
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RKPDes Bagik Papan Tahun Anggaran 2024
date_range 10 Oktober 2023 favorite 356 Kali
Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data IDM TA 2023 Kecamatan Pringgabaya
date_range 07 Juni 2023 favorite 482 Kali
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Dusun Tontong Suit Desa Bagik papan Pringgabaya
date_range 31 Mei 2023 favorite 428 Kali
Kader Posyandu Desa Bagik Papan Laksanakan Bimtek Untuk Peningkatan Kapasitas Pelayanan
date_range 29 September 2022 favorite 797 Kali
Sambutan Kepala Desa Bagekpapan Pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 19 Oktober 2021
date_range 19 Oktober 2021 favorite 4.116 Kali
Serah Terima Pengurus Lama ke Pengurus Baru BUMDes dan PAMDes Desa Bagekpapan
date_range 15 November 2021 favorite 2.570 Kali
Tes Tulis dan Wawancara Bagi Calon Perangkat Desa dengan Formasi Kepala Kewilayahan Bagekpapan Daya
date_range 09 Maret 2022 favorite 1.505 Kali
Pengumuman Pendaftaran Calon Perangkat Desa, Formasi Jabatan Kawil Bagekpapan Daya
date_range 27 Januari 2022 favorite 1.227 Kali
Desa Bagekpapan Mantapkan Diri Dalam Pelayanan Adminduk Melalui Aplikasi BAKSO
date_range 27 Januari 2022 favorite 877 Kali
Kader Posyandu Desa Bagik Papan Laksanakan Bimtek Untuk Peningkatan Kapasitas Pelayanan
date_range 29 September 2022 favorite 797 Kali
Kepala Desa Bagik Papan Menghadiri Pertemuan Bersama Polmas, Kawil dan BKD di Rest Area Bagik Papan
date_range 25 September 2022 favorite 608 Kali
Desa Bagekpapan Mantapkan Diri Dalam Pelayanan Adminduk Melalui Aplikasi BAKSO
date_range 27 Januari 2022 favorite 877 Kali
Berprestasi Dalam Kinerja, Kades Bagik Papan dan Bhabinkamtibmas Terima Penghargaan dari Kapolda NTB
date_range 01 September 2022 favorite 300 Kali
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RKPDes Bagik Papan Tahun Anggaran 2024
date_range 10 Oktober 2023 favorite 356 Kali
Desa Bagikpapan Menerima KKN Tematik Unram Dalam Program Stunting Guna Mencapai SDM Desa Yang Unggul
date_range 21 Juni 2022 favorite 287 Kali
penyampaian VISI DAN MISI
date_range 16 Juli 2021 favorite 233 Kali
Kegiatan Sosialisasi Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan DISDUKCAPIL
date_range 29 November 2021 favorite 305 Kali
Bupati Lombok Timur H. M. SUkiman Azmi Membagikan Motor Dinas Kepada Pekasih
date_range 30 Agustus 2022 favorite 348 Kali
date_range 04 April 2024 01:56:57
place Lokasi : aula kantor desa bagekpapan
account_circle Koordinator : BPD desa bagekpapan
date_range 04 April 2024 01:56:57
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bagik Papan
account_circle Koordinator : Moh. Jaelani (Ketua RKPDes / Sekdes)
date_range 04 April 2024 01:56:57
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bagik Papan
account_circle Koordinator : BUSYAERI, S.Pd
Hari ini | : | 209 |
Kemarin | : | 673 |
Total Pengunjung | : | 336.918 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.71.254.69 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran