rss_feed

Desa Bagik Papan

Jln. Jurusan Mataram - Lb.Lombok Km.60 Desa Bagik Papan
Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83654

mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • H. MAIDY, SH

    Kepala Desa

  • MOH. JAELANI

    Sekdes

  • MARHANDI

    Kasi Pemerintahan

  • PARIHIN

    Kasi Kesejahteraan

  • NAHDIAH

    Kasi Pelayanan

  • NAPAHAN

    Kaur Umum

    Login Terakhir:
    01 November 2023 09:09:02
  • MUHIMMAH

    Kaur Keuangan

  • BAIHAQI

    Kaur Pembangunan

  • DWI HARIYANTI NINGSIH

    Staf Keuangan

    Login Terakhir:
    17 September 2022 21:47:53
  • M. SISWADI

    STAF Kasi Kesejahteraan

  • MUH. RUBAIYATUL KASRI

    KAWIL DUSUN BAGEKPAPAN DAYA

  • AHMAD APANDI

    KAWIL DUSUN BAMPAK

  • JAMALUDIN

    Kawil Bagekpapan Lauq

    Login Terakhir:
    27 Juni 2023 10:22:11
  • ABDURAHMAN

    Kawil Dasan Imba

    Login Terakhir:
    05 Februari 2024 12:37:00
  • SUHAILI, S.Pd.I

    KAWIL DUSUN TONTONG SUIT

settings Pengaturan Layar

PENGUMUMAN! DICARI SDM BAGEKPAPAN DAYA SEBAGAI CALON PERANGKAT DESA FORMASI KAWIL BAGEKPAPAN DAYA -- selengkapnya... { INFO } SEKARANG NGURUS KTP, AKTA DAN SURAT PINDAH MASUK CUKUP MELALUI KANTOR DESA.....! -- selengkapnya... BERIKUT STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA PEMDES BAGEKPAPAN 2022 -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

1

Minggu Ini

3

Bulan Ini

13

Bulan Lalu

57

Tahun Ini

225

Tahun Lalu

537

Total
fingerprint
MUSDES PENETAPAN DAFTAR KPM (KELUARGA PENERIMA MANFAAT) BLT DD DESA BAGEKPAPAN TAHUN ANGGARAN 2022

10 Februari 2022 15:21:04 206 Kali

DESA BAGEKPAPAN - Kamis 10 Februari 2022 bertempat di Aula kantor desa Bagekpapan diadakan Musyawarah Desa mengenai penetapan daftar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Langsung Tunai -  Dana Desa Tahun anggaran 2022 desa Bagekpapan.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Kasi PMD Pringgabaya, Pendamping Kecamatan, Kawil, BPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ketua RT yang ada di desa Bagekpapan. Dalam acara tersebut kepala desa menyampaikan akan pentingnya musyawarah guna menetapkan nama-nama yang akan mendapatkan BLT untuk tahun 2022. "Dalam hal ini, kami mohon bantuan tokoh agama agar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bantuan yang ada. Jangan sampai gara-gara tidak dapat bantuan ini, kegiatan kemasyarakatan seperti Gotong royong dan lain-lain tidak diindahkan oleh warga yang tidak dapat", sambut H. Maidy selaku kepala desa Bagekpapan.

"Kawil dan RT yang menjadi perapanjangan tangan pemerintah desa agar benar-benar memeriksa warga yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan", lanjut Kepala Desa.

Selanjutnya sambutan diberikan oleh Kasi PMD Kecamatan Pringgabaya, dalam hal ini disampaikan bahwa dalam peraturan yang sudah ditetapkan, dana desa digunakan sebanyak 40% untuk BLT sehingga desa sangat dibatasi dalam pengelolaan keuangan yang ada. Beliau juga menyampaikan peraturan presiden dan permenkeu tentang BLT dan penggunaan dana desa.

Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.

#1. Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022

Gambar: Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1)

Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021.

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.

#2. Besaran Setiap Bulannya selama Setahun

Gambar : Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.

Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu.

Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

#3. Sanksi bagi Pemerintah Desa yang Tidak Melaksanakan BLT

Gambar: Sanski bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 51

Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.

Maka, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.

Pengenaan sanksi di atas dikecualikasn dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan kerena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan pertauran bupati atau wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap desa.

Hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya, peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa tersebut, disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada KPPN selaku KPA penyaluran alokasi khusus fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022.

Ketentuan sanksi juga dikecualikasi dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT didanai dari APBD dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota yang memuat daftar nama desa yang sisa dana desanya tidak mencukupi untuk membayar BLT.

Surat keterangan sebagaimana dimaksud, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa atau yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

reorder Peta Desa

Alamat : Jln. Jurusan Mataram - Lb.Lombok Km.60 Desa Bagik Papan
Desa : Bagik Papan
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83654
Telepon :
No. HP :
Email : [email protected]

insert_photo Galeri

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person Sapariah

    date_range 28 Januari 2022 03:12:11

    Semoga sukses dalam melayani masyarakat [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 93
Kemarin : 238
Total Pengunjung : 247.772
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.7.68
Browser : Mozilla 5.0

reorder UCAPAN-UCAPAN

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.664.036.013,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.664.908.294,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -872.281,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 91.698.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.571.338.013,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 0,00 | Rp. 1.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 752.018.294,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 533.119.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 157.309.500,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 66.680.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 155.781.500,00
0 %