rss_feed

Desa Bagik Papan

Jln. Jurusan Mataram - Lb.Lombok Km.60 Desa Bagik Papan
Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83654

mail_outline [email protected]

Perayaan
Hari Guru
  • H. MAIDY, SH

    Kepala Desa

  • MOH. JAELANI

    Sekdes

  • MARHANDI

    Kasi Pemerintahan

  • PARIHIN

    Kasi Kesejahteraan

  • NAHDIAH

    Kasi Pelayanan

  • NAPAHAN

    Kaur Umum

    Login Terakhir:
    01 November 2023 09:09:02
  • MUHIMMAH

    Kaur Keuangan

  • BAIHAQI

    Kaur Pembangunan

  • DWI HARIYANTI NINGSIH

    Staf Keuangan

    Login Terakhir:
    17 September 2022 21:47:53
  • M. SISWADI

    STAF Kasi Kesejahteraan

  • MUH. RUBAIYATUL KASRI

    KAWIL DUSUN BAGEKPAPAN DAYA

  • AHMAD APANDI

    KAWIL DUSUN BAMPAK

  • JAMALUDIN

    Kawil Bagekpapan Lauq

    Login Terakhir:
    27 Juni 2023 10:22:11
  • ABDURAHMAN

    Kawil Dasan Imba

    Login Terakhir:
    05 Februari 2024 12:37:00
  • SUHAILI, S.Pd.I

    KAWIL DUSUN TONTONG SUIT

  • KUSMA YAHADI

    STAF PEMERINTAHAN

  • AHMAD WIRAHADI

    STAF PERENCANAAN

settings Pengaturan Layar

{ INFO } SEKARANG NGURUS KTP, AKTA DAN SURAT PINDAH MASUK CUKUP MELALUI KANTOR DESA.....! -- selengkapnya... BERIKUT STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA PEMDES BAGEKPAPAN 2022 -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
0 Orang

2

Hari Ini

0

Kemarin

3

Minggu Ini

16

Bulan Ini

17

Bulan Lalu

190

Tahun Ini

225

Tahun Lalu

670

Total
fingerprint
ATURAN BARU PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

19 Mei 2022 23:45:38 193 Kali

DESABAGEKPAPAN.WEB.ID - Dilansir dari website dan channel youtube Disdukcapil Kabupaten Lombok Timur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan aturan mengenai larangan pencantuman gelar pada data kependudukan bagi masyarakat. Namun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur meminta masyarakat tidak resah atau berbondong-bondong melakukan perubahan datanya di kantor Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syaiful Azkari, S.Sos, larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Gelar yang biasanya dicantumkan masyarakat saat mengurus dokumen, seperti gelar profesor (Prof), insinyur (Ir), dokter (dr), haji (H) kini tidak boleh dicantumkan pada data kependudukan.

“Dengan adanya aturan baru ini nanti kita sosialisasikan ke masyarakat bahwa pencatuman gelar itu di akta kelahiran tidak dimunculkan termasuk nama tidak boleh lebih dari 60 (karakter). Gelar, nama disingkat itu tidak diperkenankan bagi yang mencari dokumen baru. Tapi bagi dokumen lama tetap sah, tak harus diperbarui. Aturan ini diterapkan bagi pemohon baru,” tuturnya, Kmais (19/5/2022).

Namun, menurut Beliau, ketentuan ini hanya bisa dilakukan terhadap warga yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama kali.

Bagi warga yang sudah mengurus dokumen lama tidak bisa diubah karena berkaitan erat dengan data-data pribadi lainnya yang melekat.

Selain itu, pemberlakuan aturan baru ini, menrut Beliau juga hanya bisa diberlakukan bagi pembuatan akta kelahiran saja. Untuk pembuatan KTP maupun kartu keluarga masih tetap bisa mencantumkan gelar di depan atau di belakang namanya.

Beliau berdalih, selama ini masih ada sebagian profesi yang mengharuskan nama gelarnya dicantumkan pada data kependudukannya, seperti profesi polisi, dosen, maupun lainnya.

Atas ketentuan baru ini, menurut Beliau, masyarakat tidak perlu panik untuk melakukan perubahan pada data kependudukannya. Karena ketentuan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama saja. Yang sudah membuat dokumen sejak lama tidak perlu melakukan perubahan.

Sumber: https://disdukcapil.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-262-pencatatan-nama-pada-dokumen-kependudukan.html

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

reorder Peta Desa

Alamat : Jln. Jurusan Mataram - Lb.Lombok Km.60 Desa Bagik Papan
Desa : Bagik Papan
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83654
Telepon :
No. HP :
Email : [email protected]

insert_photo Galeri

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person Sapariah

    date_range 28 Januari 2022 03:12:11

    Semoga sukses dalam melayani masyarakat [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 258
Kemarin : 673
Total Pengunjung : 336.967
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.127.51
Browser : Mozilla 5.0

reorder UCAPAN-UCAPAN

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.664.036.013,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.664.908.294,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -872.281,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 91.698.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.571.338.013,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 0,00 | Rp. 1.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 752.018.294,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 533.119.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 157.309.500,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 66.680.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 155.781.500,00
0 %